
Surabaya : Mengenai wacana atau usulan Politikus PKB Cak Imin dan PAN (24-02-2022) untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dsn mengundur jadwal pemilu itu preseden buruk bagi Demokrasi kita (25/02/2024.)
Ketua Umum Gerakan Nasional Indonesia Bersatu (Ganesa) Niniek Henny mengatakan bahwa pengunduran Pemilu dan perpanjangan Jabatan Presiden itu inkonstitusional tidak ada payung hukumnya.
Konstitusi UUD 1945 sudah dengan jelas dan tegas masa jabatan Presiden adalah dua periode. Jadi tidak ada penundaan Pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden dan Wakil Presiden kata wanita yang akrab di panggil Niniek Ketua Umum Ganesa.

Ganesa sepakat dengan Keputusan Partai PDI Perjuangan yang menolak dengan tegas usul tersebut.
Perlu juga kita cermati bahwa DPR,KPU dan Pemerintah dalam hal ini Kemendagri telah bersepakat Pemilu Legislatif dan Pemilu Pilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah di ketok yaitu tanggal 14 Februari 2024.
Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan pemilu anggota legislatif dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak nasional pada tanggal 27 November 2024.
Jadi issu Pemilu mundur dan usulan di undur sudah terpatahkan dengan sendirinya.
Saatnya sekarang Partai Polituk ,untuk segera mengikuti tahapan tahapan yang sudah di buat oleh KPU dan Pemerintah.
Untuk itu seyogyanya KPU segera menetapkan PKPU bersama Pemerintah dan DPR tentang tata cara dan juga jadwal Pemilu 2024 ,Ujar Niniek Henny.
Kami Ganesa dalam hal ini sudah membentuk Lembaga Relawan Ganjar Untuk Indonesia Satu akan terus bergerak untuk mensosialisasikan Calon Presiden yang kami dukung yaitu Ganjar Pranowo.
Saya juga mengajak para Relawan lain untuk tetap menjaga Kondusifitas dan saling menghormati jangan bikin gaduh sendiri. Ujar Ketum Ganesa ini mengakhiri pembicaraan kami.
#ganesa #ganjaruntukindonesiasatu
Penulis : Nirina Ezra Soru
Editor : Ade .