Lahan Dibayar, Petani Sidoarjo Tidak Tutup Akses Pembangunan Perumahan Diamond Village Juanda

Diamond Village Juanda Perizinan Lengkap, Tak Bermasalah dan Aman

Lahan Tak Dibayar, Petani di Sidoarjo Tutup Akses Pembangunan Perumahan Diamond Village Juanda
Foto: Pembangunan Perumahan Murah di Sidoarjo milik Diamond Village Juanda terus berlanjut dan tidak ada masalah dengan petani.

Perumahan Diamond Village Juanda Memiliki Izin Resmi dan Lengkap

Sidoarjo, – Terkait adanya pemberitaan Lahan Tak Dibayarpetani pemilik lahan di desa Damarsih, kecamatan Buduran, kabupaten Sidoarjo tutup akses Pembangunan perumahan Diamond Village Juanda milik PT Araya Berlian Perkasa adalah berita tidak benar, dan hal itu bisa dikatakan berita HoaX, bahkan bisa melanggar hukum UU ITE.
Saat ini Perumahan Diamond Village Juanda telah melakukan pembangunan dan melakukan proses serah terima unit ke konsumen.
Memang tidak bisa dipungkiri persaingan dalam bisnis itu. Semua bisnis apapun memiliki tantangan dan hambatan salah satunya adalah pesaing atau kompetitor dalam bisnis.
Dengan adanya pesaing / kompetitor dalam bisnis sebenarnya dapat dijadikan tantangan dan penyemangat untuk melakukan inovasi-inovasi dalam bisnis, jadi kompetitor itu tidak perlu dihindari, karena apapun bisnis atau usaha pasti ada yang namanya pesaing / kompetitor.
Bukan hanya persaingan dalam bisnis, bahkan artis, jabatan dan politik pun juga ada persaingannya dan tidak bisa dipungkiri itulah yang terjadi. Dalam politik terutama mendekati pemilu, masing-masing calon saling serang dan memberikan berita negatif kepada lawannya dan begitu juga sebaliknya.
Yosi sebagai pengembang Diamond Village Juanda dari PT Araya Berlian Perkasa buka suara, “Sebagai konsumen Anda harus bijak dalam melihat informasi berita yang ada di Internet. Jangan terpancing berita yang tidak jelas, ayo ke kantor lihat sendiri legalitas kami, perizinan kami sudah lengkap dan tidak ada masalah dengan petani, kami di fitnah oleh mafia tanah yang sudah jelas orang yang fitnah kami sudah pailit alias bangkrut,” ujarnya saat ditemui di kantornya. Senin, (2/2/2023).
Lanjut Yosi ” Padahal sudah jelas peraturan mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008,” pungkasnya.
Penulis: one

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button