Menkopolhukam mengatakan tidak ada pelanggaran Hukum di Wadas

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada pelanggaran Hukum dalam rencana pembangunan Waduk Bener di Wadas Kab.Purworejo Jawa Tengah

Menkpolhukam RI dalam Pers Confrrence
Dalam keterangsn Pers Menkopolhukam RI Mahfud MD di ambil dari Layar tangkapan Youtube akun Kemenkopulhukam RI.

JAKARTA : Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof.Mahfud MD yang disebarkan di akun resmi Youtube Kemenkopolhukam RI bahwa,rencana pembangunan Proyek Waduk Bener ini adalah Program Pemerintah Pusat yang merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional. (PSN ) di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Waduk Wadas
Bendungan Bener di Wadas di bangun untuk kepentimgan mengaliri 15.000 Ha lahan sawah,Sumber air pembangkit Listrik yang sangat berguna bagi masyarakat sekitar dan Jawa Temgah Khususnya

Proyek bendungan ini di bangun untuk mengaliri lahan sawah seluas 15.000 Hektar untuk pengadaan sumber air baku sumber listrik dan untuk mengatasi banjir. Jadi bendungan ini dibangun adalah untuk kepentingan Rakyat khususnya  masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya ini sidah dimulai sejak 2013.

Sebagian warga sudah setuju di lakukan penambangan batu adesid di Wadas untuk keperluan prmbangunan bendungan itu.Tetapi ada sebajan warga yang tidak setuju di lakukannya penambangan itu.

Karena itu agar penambangan dan

pembangunan waduk  ini lancar dan terus didukung masyarakat maka,Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melakukan dialog dengan warga yang masih menolak adanya penambangan di Wadas dengan di fasilitasi oleh Komnas HAM.

Gubernur Ganjar Pranowo
Gubernur Ganjar Pranowo hadir langsung berdialog dengan masyarakat yang kontra do Wadas.

Menkopolhuksm Prof.Mahfud MD mengatakan bahwa penolakan olrh sebagian warga masyarakat tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu adesit di Wadas ini.Hal ini karena sebagjan warga yang menolak penambangan batu adesit ini sudah pernah mengajukan GUGATAN  ke PTUN hingga Kasasi Mahkamah Agung  yang semuanya gugatan itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

Artinya Program Pemerintah itu sudah benar dan tidak melanggar Hukum sehingga kasusnya sudah inchrahk atau berkekuatan hukum tetap.

Demikian juga instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal sudah terpenuhi.Tidak ada masalah di sini yang di langgar sambung Menkopolhukam RI Mahfud MD.

Menurut beliau seluruh tahapan kegiatan perencanaan penambangan batu adesit di Desa Wadas selama ini sudah dikoordinasikan dengan pihak  Komnas HAM

Memang menurut informasi dari Komnas HAM telah terjadi Pro dan Kontra diasyarakat dan adanya Intimidasi di masayarakat yang Pro oleh masysrakat yang kontra.

 

Semua informasi dan pemberitaan yang menggambarkan seakan -akan terjadi suasana mencekam di Desa Wadas pada Hari Senin Kemarin,itu sama sekali tidak terjadi sebagimana yang di gambarkan terutama di “media sosial” ujar Mahfud.

Tidak ada penyerbuan
Tidak ada penyerbuan oleh aparat yang ada adalah pengawalan yang finlakukan Polisi kepada Petugas BPN untuk menjaga mereka dalam pengukuran tersebut

Kondisi di Desa Wadas kondusif yang tidsk percaya silahkan dstang kesana.

Proyek bendungan Bener ini untuk kepentingan masysrakat banyak,jangan mudah terprofokasi berita berita yang tidak sesuai dengan kenyataan di sana.

Polisi dan aparat akan terus mengawal proses pengukuran ini dengan pengamanan secara terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis.

Dikutip dari Laman Youtube Kemenkopohukam RI

Ditulis oleh : Nirina Esra Soru .

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button