Menyoal Presiden Jokowi bisa menjadi Wapres di Pilpres 2024 bakal timbul masalah kontitusional

Menyoroti ramenya wacana Presiden Jokowi bisa maju lagi sebagai Wapres 2024 itu jebakan Batman kata Ketua Umum Ganesa

Presiden Joko Widodo

Ganesa.or.id Surabaya 16 September 2022 Ketua Umum Gerakan Nasional Indonesia Bersatu (GANESA) yang juga sekaligus Ketua Umum Koordinator Nasional Relawan Ganjar Untuk Indonesia Satu (GANESA) menanggapi wacana Presiden Jokowi bisa maju sebagai Wapres 2024.

Wanita yang biasa di panggil Niniek ini mengatakan bahwa Undang Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden termaktub di UUD 1945 Pasal 7 dan Pasal 8.

Untuk memahami undang undang tersebut jangan hanya sebatas harafiah saja

Prof Jimmy Asidiqi mantan Ketua MK juga pernah mengatakan hal tersebut. Nah coba kita pahami keterkaitan antara pasal 7 dan 8 UUD 1945 serta UU lainnya.

Ketentuan persyaratan calon presiden dan wapres yang diatur dalam konstitusi dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut antara lain, Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Kemudian, Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya”.

Sementara, Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu berbunyi, “Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

Nah disinilah akan adanya  problem konstitusional tersebut dengan contoh di mana  Bapak  Jo   telah menjabat sebagai presiden dua kali masa jabatan mencalonkan diri sebagai cawapres dari Capres Bapak GO , tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi.

“Bila GO sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan JO  dilantik sebagai wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, JO tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden karena JO  telah pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya,” kata Niniek Henny Ketum Ganesa.

“Dalam kondisi seperti ini  JO tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu,

Dan  terkait Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945,  inin seseorang menduduki jabatan presiden atau wapres selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Tolong di garis bawahi .

Lalu, , seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, bila belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Satu kali masa jabatan, untuk jabatan presiden atau wapres, itu terdapat dua penafsiran, yakni pertama penafsiran harfiah sebagaimana terdapat dalam rumusan teks Pasal 7 UUD bahwa satu kali masa jabatan adalah 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji atau saat pelantikan.

“Kedua, penafsiran sistematis sebagaimana terdapat dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVII/2020 atas judicial review UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang pada intinya bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah namun tidak sampai habis masa jabatan 5 tahun, maka bila sudah menjabat selama ‘setengah atau lebih masa jabatan’ dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,”.Saya teringat dahulu Wakikota Surabaya Bambang DH menggantikan Sunarto sebagai walikota selama 2 .5 tahun  dan pada saat maju lagi menjadi walikota dan terpilih maka tetap perhitungannya sudah menjadi walikota 2 periode.

Jadi  Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945 seperti jebakan “Batman”, seolah-olah bisa presiden dua periode menjadi cawapres, tetapi ternyata tidak bisa. Lihat Konteksnya dahulu pasal 8 UUD 1945 dan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Nah misal nih seandainya presiden GO terpilih berhalangan tetap, diberhentikan karena melanggar Konstitusi atau meninggal maka JO tidak bisa di angkat jadi Presiden karena sudah pernah jadi Presiden 2 Periode. Sanpai disini bisa di pahami kan.

Jadi kita mikirnya simple saja berdasarkan konstitusi Negara saja. Daripada nanti timbul masalah konstitusional ya mendhing tidak usah. Bagi Pendukung garis keras pasti akan ngotot ya jadi wapres nya presiden yang sehat dan masih muda .

Imgat ya kita semua tidak akan tahu apa yang akan terjadi hari esok hanya Tuhan yang Maha Tahu.

Ayo kita mulai sosialisasikan Capres mana yang akan kita dukung dan juga fokus kerja dulu buat beli Pertalite BBM naik .

Saya rasa tidak perlu di perdebatkan lagi ini pandangan saya. Di terima ya syukur tidak itu hak anda semua tetapi mari berpikir dan berlogika cerdas.

 

Ketua Umum Ganesa Niniek Henny DES SE,M.M

 

Niniek Hemny DES SE,.M.
Ketua Umum Ganesa

 

Penulis : Nirina Ezra Soru

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button